Zakat Produktif sebagai Instrumen Redistribusi Ekonomi Berbasis Wahyu

Authors

  • Ahmad Fauzan, M.Ag. Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, Padang, Indonesia

Keywords:

zakat produktif, redistribusi ekonomi, ekonomi Islam, mustahik, maqashid syariah

Abstract

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen struktural dalam menciptakan keadilan ekonomi. Dalam Al-Qur’an, zakat disebutkan berulang kali sebagai sarana penyucian harta dan pengentasan kemiskinan (QS. At-Taubah: 60, QS. Al-Baqarah: 267). Artikel ini menganalisis konsep zakat produktif sebagai strategi redistribusi berbasis wahyu yang dapat menjawab tantangan ketimpangan sosial di era modern. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk mengkaji model pengelolaan zakat yang dialihkan dari skema konsumtif ke produktif, seperti pemberdayaan UMKM, pembiayaan mikro, dan pelatihan keterampilan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip maqashid syariah dan ayat-ayat Al-Qur’an, konsep zakat produktif dinilai mampu membangun kemandirian mustahik dan memperkuat fondasi ekonomi umat. Studi kasus pada lembaga amil zakat di Indonesia menunjukkan bahwa program zakat produktif yang terstruktur mampu meningkatkan pendapatan mustahik dan mengurangi ketergantungan bantuan. Kajian ini merekomendasikan revitalisasi peran zakat dalam sistem fiskal Islam serta kolaborasi antara negara, lembaga keuangan syariah, dan pengelola zakat untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama ekonomi berkeadilan.

Diterbitkan

2024-06-16