Fintech Syariah dan Spirit Etika Quraniyyah: Peluang dan Tantangan
Diterbitkan
2024-06-16
Issue
Section
Articles
Transformasi digital telah melahirkan inovasi dalam sektor keuangan melalui financial technology (fintech). Dalam konteks ekonomi Islam, fintech menjadi peluang strategis untuk memperluas inklusi keuangan syariah. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan etis yang perlu dijawab dengan nilai-nilai Quraniyyah. Artikel ini mengeksplorasi sejauh mana prinsip etika Al-Qur’an dapat diintegrasikan dalam ekosistem fintech syariah. Dengan pendekatan normatif dan analisis konten terhadap ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. An-Nisa: 29 dan QS. Al-Baqarah: 275, ditemukan bahwa transparansi, keadilan, dan larangan eksploitasi merupakan landasan moral dalam transaksi digital. Di sisi lain, fintech juga rentan terhadap praktik riba terselubung, penyalahgunaan data, dan spekulasi algoritmik. Studi ini membandingkan model fintech berbasis P2P lending syariah, wakaf digital, serta crowdfunding zakat dengan prinsip-prinsip Quraniyyah. Hasil kajian menekankan perlunya desain arsitektur keuangan digital yang tidak hanya patuh syariah secara formal, tetapi juga etis secara substansial. Penguatan regulasi, sertifikasi DSN-MUI, dan literasi konsumen menjadi elemen kunci untuk menjaga integritas fintech syariah dalam bingkai nilai-nilai Al-Qur’an.
Ekonomika Quraniyyah: Telaah Etika, Pasar, dan Keuangan Islam adalah jurnal ilmiah yang telah melalui proses peer-review dan diterbitkan oleh Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang . Jurnal ini resmi terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-065293.AH.01.30 Tahun 2023.
Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah, Anduring, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25153
Telepon: 0812-6644-458