Fintech Syariah dan Spirit Etika Quraniyyah: Peluang dan Tantangan

Authors

  • Siti Mardhiyah, M.E.Sy. Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, Padang, Indonesia

Keywords:

fintech syariah, etika Quraniyyah, digitalisasi keuangan, ekonomi Islam, riba modern

Abstract

Transformasi digital telah melahirkan inovasi dalam sektor keuangan melalui financial technology (fintech). Dalam konteks ekonomi Islam, fintech menjadi peluang strategis untuk memperluas inklusi keuangan syariah. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan etis yang perlu dijawab dengan nilai-nilai Quraniyyah. Artikel ini mengeksplorasi sejauh mana prinsip etika Al-Qur’an dapat diintegrasikan dalam ekosistem fintech syariah. Dengan pendekatan normatif dan analisis konten terhadap ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. An-Nisa: 29 dan QS. Al-Baqarah: 275, ditemukan bahwa transparansi, keadilan, dan larangan eksploitasi merupakan landasan moral dalam transaksi digital. Di sisi lain, fintech juga rentan terhadap praktik riba terselubung, penyalahgunaan data, dan spekulasi algoritmik. Studi ini membandingkan model fintech berbasis P2P lending syariah, wakaf digital, serta crowdfunding zakat dengan prinsip-prinsip Quraniyyah. Hasil kajian menekankan perlunya desain arsitektur keuangan digital yang tidak hanya patuh syariah secara formal, tetapi juga etis secara substansial. Penguatan regulasi, sertifikasi DSN-MUI, dan literasi konsumen menjadi elemen kunci untuk menjaga integritas fintech syariah dalam bingkai nilai-nilai Al-Qur’an.

Diterbitkan

2024-06-16